
Berita
JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengecam keras aksi penipuan yang dilakukan oleh seorang pengacara terhadap perempuan berinisial D, korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, menegaskan bahwa jika pengacara tersebut merupakan anggota Peradi SAI, Dewan Kehormatan Pusat (DKP) akan segera menggelar sidang etik. “Profesi advokat adalah officium nobile yang harus dijaga kehormatannya,” tegas Juniver.
Baca juga: 18 Polisi Diamankan atas Dugaan Pemerasan di DWP 2024
D menceritakan pengalaman pahitnya dalam mencari keadilan, termasuk ditipu oleh pengacara yang mengaku berasal dari LBH, tetapi ternyata bekerja untuk keluarga pelaku.
Setelah mengganti pengacara, D masih menghadapi kendala karena pengacara barunya sering meminta uang, memaksanya menjual motor satu-satunya sebesar Rp12 juta.
Juniver meminta semua organisasi advokat menindak tegas anggotanya yang melanggar kode etik. Sementara itu, pelaku penganiayaan, George Sugama Halim, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.